Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Dirjen PSP Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, ketepatan distribusi pupuk bersubsidi sangat ditentukan pendataan petani. Pendataan ini, menurut Sarwo, harus dilakukan secara konkret melalui penyuluhan dan validasi dinas pertanian (distan) di setiap daerah.
“Karena subsidi hanya 30 persen, maka pemerintah daerah (pemda) harus aktif mendata petani yang menjadi prioritas elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) pupuk bersubsidi 2021,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (19/1/2020).
Pernyataan tersebut diucapkan Sarwo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021).
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Charles Meikyansyah mengatakan, penyuluh memiliki peran penting untuk proses distribusi pupuk bersubsidi. Namun menurutnya, penyuluh yang ditempatkan di pemda justru menghambat pendataan. Untuk itu, ia menyarankan adanya penempatan penyuluh dalam struktur pemerintah pusat.
“Misalnya, akibat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, akhirnya di sejumlah daerah tidak menyerahkan data. Petahana yang kalah pada Pilkada tidak memberikan data-data. Hal ini bisa kita hindari kalau penyuluh ada di bawah pemerintah pusat,” paparnya.
Kementan siapkan 3 manuver strategis Untuk mengatasi tantangan tersebut, Sarwo menuturkan, Kementan akan melakukan sejumlah manuver strategis sebagai bentuk optimalisasi anggaran pupuk bersubsidi 2021. Baca juga: Tingkatkan Indeks Pertanaman di Barru, Kementan Bantu Petani Bangun Embung “Salah satunya lewat penurunan harga pokok penjualan (HPP) sekitar 5 persen. Dengan menurunkan HPP, maka akan muncul efisiensi Rp 2,457 triliun,” jelasnya.
Test artikel:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kementan Sebut Ketepatan Distribusi Pupuk Bersubsidi Ditentukan Pendataan Petani”