Pemerintah mencabut batasan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan yang sebelumnya Rp14000, sementara minyak goreng curah Rp14000 dari yang sebelumnya Rp11.500 per liter. Dengan kebijakan ini maka harga minyak goreng kemasan tidak lagi Rp14ribu per liter tapi mengikuti harga keekonomian/pasar. Jadi, harga minyak goreng semakin mahal.
Dampak dari kebijakan ini dipastikan terjadi kenaikan harga minyak goreng, tapi di sisi lain, stok di pasaran tersedia. Pemerintah beralasan, kebijakan ini diambil karena kelangkaan minyak goreng.
Kelangkaan minyak goreng di pasaran terjadi sejak pemerintah memberikan subsidi memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter, pada 19 Januari 2022 lalu. Per 1 Februari 2022, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), untuk minyak goreng curah Rp11.500, kemasan sederhana Rp13.000, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000.
Sampai Selasa (15/03), kelangkaan minyak goreng masih terjadi di berbagai daerah, bahkan di lumbung kelapa sawit, seperti Riau dan Kalimantan Barat. Ini ironi terjadi di negeri penghasil nomor satu minyak kelapa sawit.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global yang menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” kata Airlangga, Selasa (15/3).
Airlangga mengatakan pemerintah telah bertemu dengan para produsen minyak goreng dalam menentukan kebijakan baru ini.
Dalam pertemuan dicapai beberapa hasil. Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kedua, menteri perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.
Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
Minyak goreng merupakan bahan yang sangat erat dengan keseharian konsumsi masyarakat Indonesia. Banyak menu makanan yang digoreng atau ditumis membutuhkan minyak goreng. Kebijakan ini tentu akan menyebakan kenaikan harga kebutuhan masyarakat yang lain, apalagi menjelang puasa dan lebaran, yang dalam kondisi normal saja sudah lazim terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok.
Jadi buat masyarakat, mari kencangkan ikat pinggang, harga-harga kebutuhan pokok akan mulai naik.